BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA PENINJOAN MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI

09 Maret 2023
Administrator
Dibaca 189 Kali
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA PENINJOAN MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI

Hari ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan kegiatan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan atas Peraturan Desa Peninjoan Nomer & Tahun 2022 Tentang Anggaran , yang dilaksanakan Pukul : 14.30 Wita – Selesai  yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Peninjon.

Menyepakati Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Peninjoan Nomer 7 Tahun 2022 tentang APB Desa Peninjoan Tahun Anggaran 2023 untuk selanjutnya di tetapkan menjadi Peraturan Desa oleh Perbekel, dengan rincian 1. Pendapatan Desa semula dengan nilai, Rp. 4.408.714.000,00, bertambah/(Berkurang) dengan nilai, Rp. 236.013.000,00, dengan jumlah Pendapatan setelah perubahan senilai, Rp. 4.644.727.000,00. 2. Belanja Desa semula dengan nilai, Rp. 4.259.519.310,08, bertambah/ (Berkurang) dengan nilai, Rp. 236.013.000,00, dengan jumlah belanja setelah perubahan senilai, 4.495.532.310,08. Surplus/ (Defisit) setelah perubahan senilai, Rp. 149.194.689,92. 3. Pembiayaan Desa dibagi 3.1. Penerimaan Pembiayaan semula dengan nilai, Rp. 105.805.310,08, Bertambah/ (Berkurang) dengan nilai, Rp. 0,00, dengan Jumlah Penerimaan Setelah perubahan, Rp. 105.805.310,08. 3.2 Pengeluaran Pembiayaan semula dengan nilai, Rp. 255.000.000,00, Bertambah/ (Berkurang) dengan nilai, Rp. 0,00, dengan Jumlah Pengeluaran setelah perubahan Rp. 255.000.000,00. Selisih Pembiayaan setelah perubahan (3.1-3.2) dengan nilai, Rp. 149.194.689,93. Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran setelah perubahan dengan nilai, Rp. 0,00.

Yang Di hadiri Bapak Perbekel Peninjoan, Bapak Camat Tembuku, Ketua BPD, Penjabat Perbekel Persiapan Pulasari, Anggota BPD Peninjoan, Ketua LPM Desa Peninjoan, Babinsa Desa Peninjoan, Bhabinkamtibmas Desa Peninjoan, Ketua TP PKK Desa Peninjoan, Ketua Karang Taruna Giri Kusuma Desa Peninjoan, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Skretaris Desa Peninjoan, Kasi, Kaur Desa Peninjoan dan Staf Desa Peninjoan.