PEMERINTAH DESA PENINJOAN MELAKSANAKAN KAMPANYE ANTI KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA PENINJOAN

24 April 2024
Administrator
Dibaca 37 Kali
PEMERINTAH DESA PENINJOAN MELAKSANAKAN KAMPANYE ANTI KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA PENINJOAN

SID Jurnalisnya

Peninjoan, Rabu (24/4/2024) Pemerintah Desa Peninjoan melaksanakan kegiatan Kampanye Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Desa Peninjoan, kegiatan di buka oleh Bapak Perbekel Peninjoan dan dilanjutkan dan diwakili oleh Sekretaris Desa Peninjoan untuk memberikan sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi kepada peserta rapat sebagai tindak lanjut dari surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangli Nomor: 700/836/Itda/2024, tanggal 5 April 2024, Perihal: Kampanye Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli berdasar surat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: B/1409/DKM.02/80, tanggal 14 Maret 2024, Perihal: Ajakan Kampanye Anti Korupsi di Daerah Tahun 2024 dan sebagai bentuk pelaksanaan Instruksi Bupati Bangli Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Gerakan Moral Anti Korupsi. Adapun peserta dari kegiatan diatas diantaranya Unsur Pemerintah Desa (Perbekel, Sekretaris Desa, Kasi, Kaur, kelian Banjar Dinas dan Staff Desa), Ketua BPD, Ketua Lembaga Desa (Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, Ketua TP PKK), Babinsa, Bhabinkamtibmas, PD dan PLD.

Untuk materi sosialisasi dan kampanye anti korupsi ada tujuh (7) spesifik pesan yang disampaikan sesuai dengan topik yang diarahkan oleh KPK, yaitu :

1) Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

2) Nepotisme dalam penerimaan pegawai atau masuk sekolah/kampus.

3) Konflik kepentingan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).

4) Suap dalam penerimaan pegawai negeri.

5) Suap/Gratifikasi untuk mendapatkan pelayanan publik.

6) Gratifikasi kepada guru/tenaga pendidik.

7) Gratifikasi kepada pejabat publik.

Demikian kegiatan Kampanye Anti Korupsi di Lingkungan Desa Peninjoan agar dapat disebarluaskan kepada Masyarakat luas dengan harapan dapat memotong rantai korupsi di lingkungan kita sehingga dapat mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih bebas korupsi serta Masyarakat yang adil dan sejahtera.