PEMDES PENINJOAN IKUTI VICON VISI MISI NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI

23 Maret 2021
Administrator
Dibaca 624 Kali
PEMDES PENINJOAN IKUTI VICON VISI MISI NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI

SID Jurnalisnya Desa

Peninjoan, Rabu (24/3/2021) Pemerintah Desa Peninjoan bersama Bendesa Adat mengikuti vicon dalam rangka mengimplementasikan Visi dan Misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang telah dibentuk produk hukum daerah  sebagai regulasi dalam pelaksanaanya. Vicon dimulai pukul 10.00 wita yang bertempat di aula pertemuan kantor perbekel peninjoan yang dihadiri oleh Sekretaris Desa, Kasi dan Kaur, Bhabinkamtibmas dan Bendesa Adat di wilayah desa peninjoan.

Dimana dalam penyuluhan hukum ini dengan materi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tetang Pembatasan Timbulan sampah plastik sekali pakai dan Peraturan Gubernur Bali  Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Pemateri yang mengisi penyuluhan hukum ini diisi oleh dinas-dinas terkait dijajaran pemerintah provinsi bali dengan menyampaikan kebijakan-kebijakan pemerintah provinsi bali terkait pengelolaan sampah di lingkungan desa, kelurahan maupun desa adat.

Dalam vicon ini dinas lingkungan hidup menyampaikan bahwa masalah sampah merupakan masalah bersama dan masyawakat wajib untuk mengelola sampah yang dihasilkannya sehingga yang terangkut ke TPA hanya sebatas residunya. Maka dengan demikian masyarakat mampu mengelola sampah yang dihasilkan secara mandiri dalam rumah tangganya sendiri.  Masyarakat juga diwajibkan tidak memakai plastik sekali pakai dalam upaya mengurangi timbulan sampah plastik. Masyarakat diharapkan lebih banyak menggunakan peralatan yang bisa di daur ulang sampahnya. Dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali menyampaikan dalam upaya menangani sampah ini harus semuanya berperan baik masyarakat, dinas-dinas, pemerintah, adat dan seluruh elemen masyarakat secara bersama-sama peduli lingkungan.