BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENINJOAN (BPD) MELAKSANAKAN MUSYAWARAH DESA

26 Januari 2023
Administrator
Dibaca 191 Kali
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENINJOAN (BPD) MELAKSANAKAN MUSYAWARAH DESA

SID Jurnalisnya

Desa Peninjoan, Jumat (27/01/2023) Badan Permusyawaratan Desa Peninjoan melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDES) tentang Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Peninjoan Tahun Anggaran 2022 bertempat di Wantilan Pura Dalem Agung Tampuagan, yang di mulai dari 09.00 WITA - Selesai

Adapun undangan dan peserta dalam Musdes dimaksud antara lain, Ketua dan Anggota BPD Camat Tembuku, Perbekel Peninjoan, Penjabat Perbekel Desa Persiapan Pulasari, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua PHDI Desa, Ketua LPM, Ketua dan Pengurus TP PKK Desa, Ketua Karang Taruna Giri Kusuma, PD, Pld, Bendesa Desa Adat di wilayah Desa Peninjoan dan Bendesa Desa Adat Persiapan Pulasari, Kelian Subak dan Subak Abian di wilayah Desa Peninjoan dan Desa Persiapan Pulasari Kelian Banjar Adat di wilayah Desa Peninjoan Dan Desa Persiapan Pulasari, Kelian Banjar Dinas Desa Peninjoan dan Kelian Banjar Dinas Desa Persiapan Pulasari, Direktur BUM Desa Giri Kusuma Desa Peninjoan, Pengelola Paud (KB dan TK) Bidan Desa, PLKB Desa Peninjoan, PPL Wilbin Desa Peninjoan, KPM Desa Peninjoan, Pendamping Sosial (PKH dan TKSK), Sekdes, Kasi, Kaur, Staf Desa Peninjoan dan Perwakilan RTM/Lansia/Disabilitas dari masing-masing Banjar Dinas di Wilayah Desa Peninjoan dan Desa Persiapan Pulasari.

Musdes diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya kemudian Lagu Merah Putih Benderan Tityange dan dilanjutkan dengan Pembacaan Doa. Musdes dibuka secara resmi oleh Bapak Ketua BPD Desa Peninjoan I Made Yasa dengan menyampaikan maksud dan tujuan dari pelaksanaan Musyawarah Desa hari ini.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang akan ditetapkan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa, yaitu :

  1. Menerima Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Peninjoan Tahun Anggaran 2022.
  2. Pemerintah Desa agar segera menyampaikan Rancangan Peraturan Desa Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Peninjoan Tahun Anggaran 2022.
  3. Pemerintah Desa agar segera menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun anggaran 2022 kepada Bupati paling lambat bulan Maret 2023.
  4. Pemerintah Desa agar segera menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa(LKPPD) akhir tahunanggaran 2022 kepada BPD paling lambat bulan Maret 2023.
  5. Pemerintah Desa agar segera menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa(IPPD) akhir tahunanggaran 2022 kepada Masyarakat paling lambat bulan Maret 2023.

            Kegiatan diakhiri dengan pemberian sembako kepada 15 Perwakilan RTM yang mengikuti Musdes, yang di sumbangkan dari Yayasan Relawan Bali, Demikian Pelaksanaan Musyawarah Desa Peninjoan.