PEMDES PENINJOAN LAKUKAN RAPAT KOORDINASI BERKAITAN PENYALURAN BST DAN PBSU

12 Mei 2020
Administrator
Dibaca 862 Kali
PEMDES PENINJOAN LAKUKAN RAPAT KOORDINASI BERKAITAN PENYALURAN BST DAN PBSU

SID Jurnalisnya Desa

Peninjoan, Rabu (13/5) Pemerintah Desa  Peninjoan melakukan rapat koordinasi berkaitan penyaluran bantuan sosial tunai dari kementerian sosial dan pendataan calon penerima bantuan stimulus usaha Provinsi Bali. Rapat yang dimulai pukul 09.00 wita yang bertempat di aula pertemuan kantor perbekel peninjoan yang dihadiri Perbekel Peninjoan,Sekdes  Peninjoan, Bhabinkamtibmas, kasi pelayanan dan kelian banjar dinas se-desa peninjoan.

Kegiatan rapat koordinasi berkaitan pendataan penerima bantuan stimulus usaha Provinsi Bali merupakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor : 15 Tahun 2020 tentang paket kebijakan percepatan penanganan corona virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali, dan dengan semakin luasnya penyebaran wabah covid-19 saat ini maka diperlukan adanya langkah-langkah cepat dan bersinergi antara pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Berkenaan dengan hal tersebut dalam rangka pemberian bantuan stimulus usaha (PBSU) bagi pelaku usaha informal, usaha mikro kecil dan menengah  (UMKM), Industri Kecil Menengah (IKM) guna penguatan dan kelangsungan usahanya berupa bantuan stimulus selama 3 (tiga) bulan, mulai bulan mei s/d juli 2020 dalam bentuk bantuan dana non tunai sebesar Rp.600.000, per bulan maka dengan ini kami mohon bantuan saudara untuk menginformasikan kepada calon penerima dimaksud yang ada di wilayah sudara masing-masing. Yang dimaksud sebagai pelaku usaha informal antara lain : warung tradisional, pedagang asongan, pedagang kaki lima, pedagang keliling, industri rumah tangga, pengerajin, bengkel kecil, objek konvensional/online, peternak, dan pekerja harian.

Adapun persyaratan bagi calon penerima bantuan stimulus usaha (PBSU) adalah sebagai berikut :

  1. Foto copy KTP
  2. Rekomendasi dari desa adat bahwa yang bersangkutan daftar sebagai krama desa adat.
  3. Surat keterangan usaha dari desa/kelurahan/IUMK
  4. Surat pernyataan bahwa bantuan yang diterima digunakan untuk kelangsungan hidup/usaha
  5. Surat pernyataan belum/tidak menerima bantuan jaring pengaman sosial, antara lain : bantuan keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BLT) dan pra kerja dari pemerintah pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan.
  6. Foto copy rekening Bank BPD.

Berkas dibuat rangkap 3 (tiga) dan dikirim paling lambat tanggal 30 Mei 2020 ke Dinas Koperasi UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangli dalam bentuk soft copy dan hard copy sesuai dengan format terlampir. Khusus untuk desa peninjoan sendiri pendataan kepada penerima bantuan stimulus usaha (PBSU) dilaksanakan oleh kelian banjar dinas masing-masing banjar dinas. Pemerintah juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat peninjoan yang belum tersentuh bantuan agar jangan khawatir dan berprasangka buruk, dikarenakan pemerintah desa akan berupaya agar seluruh masyarakat desa peninjoan mendapatkan bantuan dari program pemerintah yang lainnya.

Jurnalis Desa Peninjoan : I Wayan Kastana