PEMDES PENINJOAN MELAKSANAKAN KEGIATAN RAPAT KOORDINASI PERUBAHAN PENJABARAB APB DESA TAHUN 2024

25 Maret 2024
Administrator
Dibaca 144 Kali
PEMDES PENINJOAN MELAKSANAKAN KEGIATAN RAPAT KOORDINASI PERUBAHAN PENJABARAB APB DESA TAHUN 2024

SID Jurnalisnya

Desa Peninjoan, Senin (25/03/2024) Pemerintah Desa Peninjoan Melaksanakan Rapat Koordinasi Berdasarkan surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangli, tertanggal :13 Maret 2024, Nomor : 900/259/DPMDPPKB, Perihal : Perubahan Peraturan Perbekel tentang Penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2024, maka merujuk pada Pasal 45 Peraturan Bupati Bangli Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Desa dapat melakukan Perubahan Penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2024 dengan ketentuan : a. Perubahan yang dilakukan adalah pergeseran antar obyek belanja, b. Penyesuaian SILPA yang akan dilaksanakan tahun berjalan, c. Penyesuaian pendapatan dan belanja dari dana transfer daerah. Yang di laksanakan di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Peninjoan pada pukul : 13.00 Wita – Selesai.

Yang di buka langsung oleh Perbekel Peninjoan yang di wakilkan oleh Sekretaris Peninjoan dengan Undangan Penjabat Perbekel Persiapan Pulasari, Ketua dan Anggota BPD Peninjoan,  Ketua LPM Desa Peninjoan, Babinsa Desa Peninjoan, Bhabinkamtibmas Desa Peninjoan, Ketua TP PKK Desa Peninjoan, Ketua Karang Taruna Giri Kusuma Desa Peninjoan, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Kasi, Kaur, Operator SID dan Staf Desa Peninjoan.