SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DAN PEMEKARAN DESA

02 November 2018
Administrator
Dibaca 934 Kali

Pada hari Jumat, 2 Nopember 2018 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Peninjoan, diadakan acara rapat tentang sosialisasi peraturan perundang undangan dan pemekaran desa, dimana kegiatan ini dilaksanakan berkaitan dengan adanya rencana pemekaran Desa Peninjoan menjadi dua desa.

Hadir dalam pertemuan tersebut sebagai nara sumber Camat Tembuku, Bapak I Dewa Agung Putu Purnama, juga dihadiri oleh Perbekel Desa Peninjoan Bapak I Dewa Nyoman Tagel, Ketua BPD Desa Peninjoan Sang Made Subrata, Ketua LPM Desa Peninjoan Bapak I Wayan Pantes serta peserta dihadiri oleh anggota BPD, Anggota LPM, Klian Dinas, dan tokoh masyarakat Desa Peninjoan.

Dalam pertemuan tersebut, Camat Tembuku sebagai nara sumber menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan peraturan perundang undangan. Adapun yang disampaikan mengenai kebersihan umum dan ketertiban umum bahwa diharapkan  warga masyarakat dapat menjaga kebersihan umum yang dibantu oleh pemerintah desa Peninjoan.

Juga disampaikan mengenai peraturan perundang undangan yang mengatur tentang Ketertiban Umum yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bangli No. 10 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Selain mengenai kebersihan umum dan ketertiban umum, dalam pertemuan tersebut juga dipaparkan mengenai peraturan perundang undangan tentang pemekaran desa yaitu berpatokan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bangli nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Penghapusan Banjar Dinas dan Lingkungan.

Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan mengenai pemekaran desa yang berkatidan dengan perturan perundang undangan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Secara umum disampaikan oleh nara sumber tentang tahapan tahapan pembentukan desa atau pemekaran desa antara lain:

Adapun pertimbangan dilaksanakannya pemekaran desa dilihat dari padatnya jumlah penduduk yaitu untuk wilayah Bali dalam pembentukan desa paling sedikit memiliki jumlah penduduk 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga. Dengan memperhatikan persyaratan tersebut berarti Desa Peninjoan sudah layak untuk dilakukan pemekaran.

Sementara tahapan tahapan pemekaran desa yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa yaitu

  • Sosialisasi pada masyarakat desa dan dituangkan dalam Berita Acara Pemekaran Desa.
  • Pemerintah Desa memfasilitasi musyawarah desa (musdes) pemekaran desa dan dituangkan dalam Berita Acara.
  • Pemverifikasian data oleh Tim penyusunan desa yang akan turun langsung ke lapangan.
  • Pengajuan ke Daerah, lalu daerah akan memberikan kode desa nantinya.

Untuk lebih jelas mengenai syarat syarat dan tahapan tahapan pemekaran desa atau pembentukan desa baru dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017. (yansd-adminsidpeninjoan).