PEMDES PENINJOAN MELAKSANAKAN KEGIATAN RAPAT RUTIN DAN SOSIALISASI MOTTO DESA PENINJOAN

04 Juli 2022
Administrator
Dibaca 310 Kali
PEMDES PENINJOAN MELAKSANAKAN KEGIATAN RAPAT RUTIN DAN SOSIALISASI MOTTO DESA PENINJOAN

SID Jurnalisnya Desa Peninjoan.

Peninjoan, Senin (04/07/2022)

Pemerintah Desa Peninjoan melaksanakan kegiatan rapat rutin yang dirangkaikan dengan kegiatan Sosialisasi Motto Desa Peninjoan yang di mulai pukul 09-00 Wita - Selesai yang bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Peninjoan. dengan Narasumber I Made Dwija Suastana, S.H., M.H (Dosen Universitas Hindu Indonesia Denpasar) serta Penguatan Sinkronisasi Peraturan di Desa Dinas dan Desa Adat dengan Narasumber Ida Bagus Alit Yoga Maheswara, S.H., M.H dan I Made Gede Arthadana, S.H., M.H (Dosen Universitas Hindu Indonesia Denpasar), yang dihadiri oleh Unsur Pemerintah Desa Peninjoan dan Desa Persiapan Pulasari, Ketua dan Anggota BPD Peninjoan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, LPM, TP.PKK, PD, PLD, Ketua Karang Taruna Giri Kusuma, Bendesa Desa Adat di wilayah Desa Peninjoan dan Desa Persiapan Pulasari, Kelian Banjar Dinas di Wilayah Desa Peninjoan dan Desa Persiapan Pulasari.
Rapat dibuka Bapak Perbekel Peninjoan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber, yang pertama berkaitan dengan Peraturan di Desa Dinas, selanjutkan Peraturan di Desa Adat dengan menyampaikan materi tentang dasar hukum Desa Adat maupun tata cara atau Penuntun Penyuratan Awig-Awig di Desa Adat, tatanan Awig-Awig Desa Adat yang di dasari dengan Tatanan Masyarakat lalu Hukum Adat, Desa Adat dan Desa Dinas, Desa Adat berdasarkan UUD 45 Pasal 1 ayat 8 Perda 4/2019, dan terakhir Banjar/Banjar Adat dengan Pasal 1 ayat 9 Perda 4/2019, dilanjutkan dengan pengaturan Desa Dinas dan Desa adat adalah :

Desa Dinas : Suatu wilayah yg ditempati oleh sejumlah penduduk sbg kesatuan masy hk, termasuk didalamnya kesatuan masy hk yg mempunyai organisasi pemerintahan terendah, langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI. (Perda Tingkat I Bali No. 6/1986).

Desa Adat : Desa Adat adalah kesatuan MHA di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak” tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masy secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. (Ps 1 ayat 8 Perda 4/2019).

maka dari itu pembuatan Awig-Awig memiliki aturan seperti berikut :

1.Proses Pembuatan awig” harus transparan, 2.Jangan sampai membuat pawos/pasal yg bermasalah dlm awig”, 3.Dlm pembentukan awig” harus dikordinasikan lebih cermat apa tujuan yg mau dilindungi, 4.Aturan dlm awig” harus mengandung tujuan hukum yg ingin dilindungi, seperti kesucian pura, lembaga adat, subak; dan melindungi desa adat agar dihormati, menghina desa adat atau lembaga adat dapat dikenakan sanksi/pamidanda (baik oleh krama, krama tamiu, tamiu), 5.Perlu memperhatikan dari konteks HAM untuk diuji dan diseimbangkan dgn tujuan lain jika berbenturan, 6.Pembuatan awig” harus memenuhi prinsip, seperti : a.Tidak bertentangan dgn UUD, b.Reasonable atau beralasan, c.Necessary atau dibutuhkan, dan d.Proporsional / tidak berlebihan. 7.Dalam BAB II Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa “Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi : Kejelasan tujuan, Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan, Dapat dilaksanakan, Kedayagunaan dan kehasilgunaan, Kejelasan rumusan, dan Keterbukaan. 8.Awig” harus mempertimbangkan asas hukum “Equality Before The Law”, 9.Asas Desentralisasi dimana hal ini penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kpd daerah dlm kerangka sistem kenegaraan (hal ini juga mencegah adanya isu negara dalam negara / lex spesialis derogate legi generali), 10.Dalam BAB III Jenis, Hierarko, Dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan : Ayat 1 : Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas : UUDNRI Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyaratan Rakyat, UU/Perppu, PP, Perpres, Perda Prov, dan, Perda Kab/Kota. Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara” sehingga disini jelas bahwa pembentukan Awig” harus berdasarkan Pancasila sebagai sumber hukum negara.

Materi selanjutnya adalah sosiallisasi Motto Desa, Adapun Motto yang disosialisasikan adalah BHUMI BHAKTI TIRTHA MAHOTTAMA yang artinya “Mengabdi pada Bumi Pertiwi yang dianugrahi sumber kehidupan yang maha utama”, Bhumi Bhakti Tirtha Mahottama
Adalah untaian kata yang berasal dari bahasa jawa kuno yang memiliki
makna: Bhumi = Tanah, wilayah/wewidangan Desa Peninjoan, Bhakti = Penghormatan, Pemuliaan, pengabdian, Wujud Bhakti: dengan merawat, melanjutkan perjuangan, Tirtha = Air, sumber kehidupan semesta, Mahottama; Maha utama = Sangat utama, sangat mulia. Secara Filosofis:
1. Motto: Bhumi Bhakti Tirtha Mahottama merupakan wujud penyatuan fisik,cipta, rasa, karsa segenap individu dengan tanah kelahirannya.
2. Desa Peninjoan adalah tanah air, wilayah udara dengan segenap potensi alam dan manusia yang secara hukum diakui dalam bingkai negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. Segenap warga Desa Peninjoan meyakini bahwa bumi, air dan kekayaan alam di wilayah desa Peninjoan adalah atas asung kertha wara nugraha Tuhan Yang Maha Esa.

Secara Sosiologis:
1. Motto: Bhumi Bhakti Tirtha Mahottama diharapkan mampu menyatukan, membangunkan jiwa dan badan setiap individu yang menjadi warga desa untuk mengerahkan segenap potensi yang dimilikinya demi wujudkan Peninjoan yang sejahtera, berkeadilan dan senantiasa bakti kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat kepada peraturan-peraturan yang ada.
2. Menjadikan potensi air sebagai sumber daya yang mampu menjadi lokomotif untuk menggerakan berbagai sektor kehidupan warga desa.
3. Pengelolaan segenap sumber daya yang ada didasari atas rasa bhakti, lascarya untuk mewujudkan GEMPITA (gerakan masyarakat Peninjoan Menggapai Bintang (sejahtera sekala-niskala wujudkan SDM Unggul).

sebelumnya  motto dimaksud telah melalui pembahasan dan selanjutnya akan Kembali di godok oleh Tim yang dibentuk Perbekel sebelum di tetapkan dengan Peraturan Desa tentang Lambang dan Motto Desa, nantinya Motto Desa akan termuat di dalam Lambang Desa atau Logo Desa, kemudian acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi.
Acara selanjutnya koordinasi dengan BPD terkait pergantian KPM BLT DD atas nama I Made Kecap asal Banjar Dinas Puraja yang meninggal dunia, dan karena masih ada keluarga yang di tinggalkan yaitu istrinya maka pergantian hanya mengubah KPM dari I Made Kecap kepada istrinya yang bernama Ni Wayan Cindra.
Demikian jalannya rapat pada hari ini, kegiatan diakhiri dengan poto Bersama, kami atas nama Pemerintah Desa Peninjoan mengucapkan terimakasih kepada Universitas Hindu Indonesia Denpasar khusunya para Dosen yang telah hadir menjadi Narasumber kegiatan di Desa Peninjoan.

Setelah kegiatan di Kantor Perbekel para dosen UNHI Denpasar menyempatkan diri untuk sembahyang dan melukat di Penglukatan Alas Metapa Desa Peninjoan.