IMPLEMENTASI PERDES NOMOR 5 TAHUN 2021,PRAJURU PURAJA LAKUKAN EDUKASI KERUMAH WARGA

12 Desember 2021
Administrator
Dibaca 369 Kali
IMPLEMENTASI PERDES NOMOR 5 TAHUN 2021,PRAJURU PURAJA LAKUKAN EDUKASI KERUMAH WARGA

SID Jurnalisnya Desa

Peninjoan, Minggu (12/12/2021) Dalam upaya memaksimalkan Peraturan Desa Peninjoan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah berbasis sumber, sehingga Jajaran Prajuru Adat, Dinas dan Kelian Subak Puraja, Pengelola BSU dan Gasal Banjar Dinas Puraja memberikan edukasi kepada masyarakat Banjar Dinas Puraja Desa Peninjoan Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli dengan langsung mendatangi rumah-rumah warga. Dalam edukasi ini pihak jajaran Prajuru memberikan edukasi bagaimana Pemilihan Sampah yang baik dan benar. Selain itu dalam edukasi ini juga dilaksanakan praktek secara langsung bagaimana memilah sampah dilingkungan rumah tangga. 

Dengan inovasi yang dilakukan jajaran Prajuru Banjar Dinas Puraja ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana pentingnya memilah sampah, sehingga sampah yang dihasilkan dapat bermanfaat dan menghasilkan uang. Hal ini juga merupakan trobosan baru untuk menanggulangi sampah di wilayahnya, semoga trobosan ini dapat juga diikuti oleh Banjar-Banjar lainnya di Desa Peninjoan dan Desa Persiapan Pulasari demi Desa Peninjoan bersih dan asri.