PEMDES PENINJOAN LAKUKAN RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENERIMAAN BANTUAN SOSIAL TUNAI

29 Agustus 2020
Administrator
Dibaca 717 Kali
PEMDES PENINJOAN LAKUKAN RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENERIMAAN BANTUAN SOSIAL TUNAI

SID Jurnalisnya Desa

Peninjoan, Sabtu (29/08/2020) Pemerintah Desa peninjoan melakukan rapat koordinasi berkaitan dengan penerimaan bantuan sosial tunai. Rapat dilaksanakan mulai pukul 09.00 wita yang bertempat di aula pertemuan kantor perbekel peninjoan yang dihadiri oleh Perbekel peninjoan I Putu Joantara, Sekdes Peninjoan I Wayan Suyasa dan Kaur Umum I Kadek Supriadi serta para undangan rapat. Rapat dibuka secara langsung oleh perbekel peninjoan. Dirinya menyampaikan bahwa sesuai dengan surat edaran Gubernur Bali yang mengenai PBST maka diadakan rapat koordinasi bersama untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 39 Tahun 2020 Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur nomor 15 tahun 2020 tentang paket kebijakan percepatan penanganan virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali, maka disampaikanlah  sebagai berikut :

  1. Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, memberikan bantuan jarring pengaman sosial (JPS) yang selanjutnya disebut dengan bantuan sosial tunai (PBST) kepada para pekerja sector formal yang di PHK, pekerja sektor formal yang dirumahkan tanpa dan/atau menerima upah dibawah (lima puluh persen) per bulan di wilayah provinsi Bali. PBST tersebut akan diberikan dalam jangka waktu 3 bulan terhitung dari bulan mei s/d juli 2020.
  2. Penerimaan bantuan sosial tunai (PBST) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  3. Berdomisili dalam wilayah Provinsi Bali yang dibuktikan dengan memiliki identitas yang jelas sesuai dengan NIK dan KTP.
  4. Melampirkan surat rekomendasi dari perbekel/lurah /bendesa Adat/ketua atau sebutan lain bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai warga desa/kelurahan/krama desa adat
  5. Melampirkan surat pernyataan bahwa bantuan yang diterima digunakan membeli kebutuhan dasar dan tidak menerima bantuan dari sumber lain, tetapi tidak sebagao penerima manfaat kartu Pra Kerja.
  6. Selektif diberikan bagi pekerja formal di sector Pariwisata, Industri dan perdagangan yang terkena PHK atau dirumahkan tanpa dan/atau menerima upah dibawah (lima puluh persen) perbulan.
  7. Bersifat sementara dan tidak terus menerus, untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial.
  8. Melampirkan surat keterangan PHK atau dirumahkan tanpa dan/atau menerima dibawah 50 persen
  9. Memiliki rekening BPD Bali.
  10. Mekanisme pengajuan Usulan Calon PBST sebagai berikut :
  11. Calon PBST mengajukan permihonan kepada Bupati Cq. Kepala Dinas UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangli.
  12. Bupati mengusulkan nama-nama calaon PBST dan kelengkapannya kepada Gubernur Bali Cq. Kepala dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.
  13. Dinas ketenagakerjaan dan ESDM bersama Dinas Pariwisata dan Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Bali memverifikasi atas usulan yang diajukan oleh Bupati/Walikota.
  14. Penerima PBST ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

 

Demikian isi surat edaran dari gubernur bali yang dibahas dalam rapat koordinasi di kantor perbekel peninjoan bersama dengan peserta rapat.