PERBEKEL BERSAMA BPD TETAPKAN RPJMDES TAHUN 2019-2020

10 Maret 2020
Administrator
Dibaca 792 Kali
PERBEKEL BERSAMA BPD TETAPKAN RPJMDES TAHUN 2019-2020

SID Jurnalisnya Desa

Peninjoan, Rabu (11/3) Perbekel Peninjoan bersama-sama Ketua dan anggota BPD menetapkan  Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2019-2025. Kegiatan yang dimulai kurang lebih pukul 09.00 Wita yang bertempat di Gedung pertemuan perbekel peninjoan, yang dihadiri oleh Perbekel Peninjoan bersama kasi,kaur,staf dan perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, Ketua LPM dan anggota. Acara yang beragenda penetapan RPJMDES ini terlebih dahulu dimulai dengan pemeriksaan kembali usulan-usulan yang telah direkap oleh tim penyusun RPJMDES.

Berdasarkan Rancangan Peraturan desa nomor 3 Tahun 2020 tentang RANCANGAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TAHUN 2019-2025. Dimana berdasarkan ketetapan tersebut menetapkan bahwa sistematikan penyusunan RPJM DESA Pasal 2

  • RPJM Desa Peninjoan Tahun 2019-2025 disusun dengan sistematika sebagai berikut :

BAB I PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
  2. Maksud dan tujuan
  3. Dasar hukum
  4. Proses penyusunan
  5. Pengertian

BAB II GAMBARAN UMUM PEMERINTAH DESA

  1. Kondisi Desa
  2. Kondisi Pemerintah Desa

BAB III VISI DAN MISI

  1. Visi
  2. Misi

BAB IV TUJUAN DAN SASARAN

  1. Tujuan
  2. Sasaran

BAB V STRATEGI PEMBANGUNAN DESA

  1. Penyelenggaraan Pemerintah Desa
  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa
  3. Pembinaan Kemasyarakat
  4. Pemberdayaan Masyarakat

BAB VI ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

  1. Transparan
  2. Akuntabel
  3. Partisipatif
  4. Tertib dan Disiplin Anggaran

BAB VII KEBIJAKAN UMUM PEMBANGUNAN

  1. Perencanaan
  2. Pelaksanaan
  3. Penatausahaan
  4. Pelaporan
  5. Pertangungjawaban

BAB VIII PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

BAB IX PENUTUP

LAMPIRAN-LAMPIRAN

Demikian isi rancangan RPJMDES yang disepakati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Jurnalis Desa Peninjoan : I Wayan Kastana