PERBEKEL BERSAMA BPD TETAPKAN RPJMDES TAHUN 2019-2020
SID Jurnalisnya Desa
Peninjoan, Rabu (11/3) Perbekel Peninjoan bersama-sama Ketua dan anggota BPD menetapkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2019-2025. Kegiatan yang dimulai kurang lebih pukul 09.00 Wita yang bertempat di Gedung pertemuan perbekel peninjoan, yang dihadiri oleh Perbekel Peninjoan bersama kasi,kaur,staf dan perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, Ketua LPM dan anggota. Acara yang beragenda penetapan RPJMDES ini terlebih dahulu dimulai dengan pemeriksaan kembali usulan-usulan yang telah direkap oleh tim penyusun RPJMDES.
Berdasarkan Rancangan Peraturan desa nomor 3 Tahun 2020 tentang RANCANGAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TAHUN 2019-2025. Dimana berdasarkan ketetapan tersebut menetapkan bahwa sistematikan penyusunan RPJM DESA Pasal 2
- RPJM Desa Peninjoan Tahun 2019-2025 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang
- Maksud dan tujuan
- Dasar hukum
- Proses penyusunan
- Pengertian
BAB II GAMBARAN UMUM PEMERINTAH DESA
- Kondisi Desa
- Kondisi Pemerintah Desa
BAB III VISI DAN MISI
- Visi
- Misi
BAB IV TUJUAN DAN SASARAN
- Tujuan
- Sasaran
BAB V STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
- Penyelenggaraan Pemerintah Desa
- Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Pembinaan Kemasyarakat
- Pemberdayaan Masyarakat
BAB VI ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
- Transparan
- Akuntabel
- Partisipatif
- Tertib dan Disiplin Anggaran
BAB VII KEBIJAKAN UMUM PEMBANGUNAN
- Perencanaan
- Pelaksanaan
- Penatausahaan
- Pelaporan
- Pertangungjawaban
BAB VIII PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
BAB IX PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Demikian isi rancangan RPJMDES yang disepakati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jurnalis Desa Peninjoan : I Wayan Kastana
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin