TIM VERIFIKASI FAKTUAL LAPANGAN PEMEKARAN DESA PENINJOAN, LAKSANAKAN PERTEMUAN DENGAN TOKOH MASYARA

12 Februari 2020
Administrator
Dibaca 1.456 Kali
TIM VERIFIKASI FAKTUAL LAPANGAN PEMEKARAN DESA PENINJOAN, LAKSANAKAN PERTEMUAN DENGAN  TOKOH MASYARA

SID Jurnalisnya Desa

Peninjoan, Rabu (12/2) Tim pemekaran desa kabupaten bangle melaksanakan evaluasi tekait rencana pemekaran desa peninjoan menjadi dua wilayah. Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 WIta yang bertempat di Wantilan Pura Dalem Tarukan Pulesari yang dihadiri oleh ketua beserta anggota tim verifikasi factual lapangan pemekeran desa, perwakilan dari camat tembuku, ketua BPD beserta anggota, Perbekel bersama perangkat desa, ketua LPM beserta anggota, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan PKK, Karang Taruna, Bendesa Adat Se-Desa Peninjoan, Kelian Banjar Adat Se-Desa Peninjoan dan undangan lainnya yang terkait verifikasi pemekaran desa ini.

Acara yang dibuka secara resmi oleh bapak perbekel peninjoan, yang dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dari bapak camat tembuku yang diperwakilkan oleh stafnya, dirinya menyampaikan bahwa pemekaran desa merupakan berawal dari usulan-usulan masyarakat. Setelah sambutan dari perwakilan camat tembuku, acara dilanjutkan dengan penyampaian dari tim verifikasi factual pemekaran desa yang menyampaikan bahwa dinas PMD kabupaten bangli sudah menerima usulan terkait pemekaran desa. Dirinya juga menyampaikan bahwa proses pemekaran desa tidak hanya sampai di kabupaten saja namun akan terus berlanjut ke atasan. Tim juga menanyakan secara langsung kepada kelian dinas masing-masing banjar terkait hasil musdus masalah membahas pemekaran desa. Selain itu dalam kegiatan verifikasi factual lapangan melaksanakan diskusi terkait masalah berita acara yang telah di buat oleh pihak desa, dimana dalam kegiatan ini terdapat beberapa desa dinas dan adat yang masih perlu untuk mendapatkan penjelasan khusus terkait masalah pemekaran kedepannya agar tidak terjadi masalah  untuk kedepannya setelah pemekaran terlaksana.

Tim verifikasi juga menjelaskan beberapa syarat  pemekaran desa yakni memperhatikan usia desa induk, jumlah penduduk, memiliki akses kerja dan transportasi, social budaya yang menciptakan kerukunan hidup masyarakat, memiliki potensi SDM SDA agar tidak menjadi desa tertinggal, batas wilayah desa yang telah dibentuk dan ditetapkan peraturan bupati, sarana dan prasarana pelayanan public, tersedia dana oprasional dan siltap, dan meverifikasi wilayah dinas yang sesuai dengan batas wilayah.

Dalam pemekaran juga ada beberapa proses yang perlu di lengkapi oleh beberapa kelian banjar dinas, dan catatan yang diminta untuk mengumpulkan foto copy KK penduduk dan KTP kepala keluarganya untuk perubahan status  kependudukan desa induk dengan desa persiapan. Dari tim verifikasi juga menambahkan beberapa terkait masalah tanah ayahan adat dengan wilayah desa dinas yang akan dimekarkan.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian dari anggota tim yang lainnya, dalam kesempatannay menyampaikan bahwa yang perlu ditegaskan lagi terkait masalah peta wilayah dan masalah administrasi penduduk.

Demikian beberapa penyampaian dari tim verifikasi terkait masalah usulan pemekaran desa dan tim akan melanjutkan usulan ini ke atas atau ke provinsi hal tersebut dikarenakan usulan secara administratif sudah layak. Dari tim juga menyampaikan pemakaran desa ini agar para tokoh-tokoh masyarakat yang terkait pemekaran agar mempersiapkan argument-argumen seandainya nanti desa peninjoan di undang ke provinsi terkait masalah pemekaran desa ini. Acara yang ditutup dengan penyimpulan hasil veifikasi ini oleh bapak perbekel peninjoan bahwa pemekaran desa ini masih perlu proses, bahwa pemutusan pemekaran ini adalah di pemerintah pusat khusunya pemerintah dalam negeri.