BPD PENINJOAN LAKUKAN MUSYAWARAH PEMBAHASAN PERATURAN DESA TENTANG APB DESA

22 Desember 2020
Administrator
Dibaca 748 Kali
BPD PENINJOAN LAKUKAN MUSYAWARAH PEMBAHASAN PERATURAN DESA TENTANG APB DESA

SID Jurnalisnya Desa

Peninjoan, Rabu (23/12/2020) Badan Permusyawaratan Desa Peninjoan melakukan musyawarah pembahasan peraturan desa tentang APB Desa peninjoan tahun 2021. Musyawarah yang dimulai pukul 09.00 wita yang bertempat di aula pertemuan kantor perbekel peninjoan yang dihadiri oleh Ketua BPD bersama anggota, Perbekel Peninjoan, Sekdes Peninjoan, Ketua LPM, Bhabinkamtibmas, PLD, Ketua TP PKK Desa Peninjoan, Ketua BUMDes dan beberapa Staf Desa Peninjoan.

Musyawarah BPD dibuka langsung oleh ketua BPD I Made Yasa, dalam kesempatan ini ketua BPD menyampaikan bahwa musyawarah pada saat ini akan membahas mengenai APB Desa Tahun 2021. Setelah dibuka oleh bapak ketua BPD selanjutnya dilanjutkan dengan arahan dari bapak Perbekel Peninjoan dengan menyampaikan beberapa perencanaan-perencanaan program yang bisa didanai pada anggaran tahun 2021. Adapun Pagu Definitif Pendapatan Desa Peninjoan Tahun Anggaran 2021 yang sudah dirancang oleh bapak Sekretaris Desa I Wayan Suyasa yakni menyampaikan beberapa sumber dana yang telah dirancang dan disampaikan di depan musyawarah BPD, salah satunya bersumber dari pendapatan asli desa, alokasi dana desa, dana desa, bagian pajak daerah dan pendapatan lain-lainnya. Secara umum setelah dilakukan kalkulasi anggaran secara keseluruhan kegiatan desa ada beberapa kegiatan yang tidak bisa terlaksana dikarenakan kekurangan anggaran. Secara keseluruhan setelah dilakukan kalkulasi anggaran desa peninjoan minus mencapai 101.038.023,92. Hal ini juga sudah berusaha dirancang dengan baik oleh bapak sekdes dengan menghilangkan beberapa anggaran kegiatan yang memang bisa ditunda terlebih dahulu. Dalam kesempatan ini ketua LPM Desa Peninjoan Jro Mangku Wayan Kerta juga menyampaikan beberapa hal dalam musyawarah BPD ini. Dirinya memyampaikan bahwa minusnya anggaran di desa menjadi atensi bersama untuk bersama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalah pahaman antara masyarakat dengan pemerintah desa. Bapak Bhabinkamtibmas Desa Peninjoan menyampaikan informasi terkini terkait masalah penyambutan tahun Baru. Bapak Bhabinkamtibmas menghimbau masyarakat tidak membeli trompet dan kembang api saat merayakan tahun baru 2021.

Musyawarah diakhiri dengan diskusi bersama BPD, dalam kesempatan ini ketua BPD memberikan saran dan masukan dalam menangani kekurangan dana dalam hal tunjangan, menurutnya apakah tunjangan itu bisa dikurangi atau solusi lainnya dengan cara mengurangi makan dan minum dalam pelaksanaan rapat-rapat. Pendamping Lokal Desa Peninjoan menyampaikan bahwa relokasi dana desa tidak bisa dibawa ke siltap yang secara umum bersumber dari ADD, sehingga hal tersebut tidak bisa dilakukan ( menjawab saran dan masukan dari ketua BPD). Dalam rapat  pembahasan peraturan desa terkait APBDesa tahun 2021 dapat disimpulkan bahwa ada beberapa anggaran yang bisa dikurangi atau dipindahkan ke dalam kegiatan lainnya yang memang memerlukan perhatian dan prioritas khusus. Sehingga hasil dari musyawarah pembahasan BPD disepakati untuk melaksanakan program Desa di tahun 2020 yang belum berjalan agar dilaksanakan menyesuaikan dengan anggaran yang ada dan menyesuaikan dengan kondisi keuangan Desa.