BPD DESA PENINJOAN LAKUKAN RAPAT PENETAPAN DAN PEMBAHASAN PERUBAHAN ANGGARAN DESA

30 Oktober 2020
Administrator
Dibaca 2.635 Kali
BPD DESA PENINJOAN LAKUKAN RAPAT PENETAPAN DAN PEMBAHASAN PERUBAHAN ANGGARAN DESA

SID Jurnalisnya Desa

Peninjoan, Jumat (30/10/2020) Badan Permusyawaratan Desa Peninjoan melakukan rapat pembahasan dan penetapan peraturan desa tentang perubahan ketiga atas peraturan desa peninjoan nomor 1 tahun 2020. Rapat yang dimulai pukul 09.30 wita yang bertempat di ruang pertemuan kantor perbekel peninjoan yang dihadiri oleh perwakilan dari camat tembuku yang di wakili bapak Kasi Kesra, ketua BPD bersama anggota, Perbekel peninjoan bersama perangkat desa, Ketua TP PKK desa peninjoan, pengurus karang taruna, bhabinkamtibmas, ketua LPM dan undangan lainnya.

Rapat yang dibuka oleh bapak ketua BPD I Made Yasa dalam sambutannya menyampaikan bahwa setiap ada perubahan anggaran kegiatan di desa, wajib diawali dengan musyarah BPD. Selain itu bapak ketua BPD memberikan sambutan kepada seluruh undangan yang hadir dalam rapat musyawarah ini. Setelah dibuka langsung oleh ketua BPD, selanjutnya waktu diserahkan kepada bapak Perbekel Peninjoan I Putu Joantara menyampaikan beberapa hal dalam rapat BPD ini. Dalam kesempatan ini bapak perbekel peninjoan menyampaikan program-program kegiatan desa yang akan dianggarkan dalam perubahan ketiga peraturan desa oleh BPD. Harapan yang disampaikan oleh bapak perbekel agar anggaran yang dipergunakan dalam perubahan ini agar tepat sasaran. Secara rinci pagu perubahan disampaikan oleh bapak sekretaris Desa Peninjoan I Wayan Suyasa. Dirinya menyampaikan beberapa kegiatan desa yang akan dilaksanakan dalam perubahan anggaran ini dengan sub bidangnya masing-masing seperti bidang Kesehatan, Pendidikan, lingkungan, keagamaan dan adat, dan sub bidang lainnya, secara rinci sudah dipersiapkan pagu perubahan. Bapak sekdes juga menyinggung masalah BLT Dana desa, bahwa pemberian BLT tahap 7 desa peninjoan tidak melakukan itu, hal tersebut dikarenakan anggaran desa yang tidak mencukupi untuk menjalankan program BLT. Dalam kesempatan ini ketua LPM Jro Mangku Wayan Kerta juga menyampaikan beberapa hal dalam rapat ini. Dirinya menyampaikan bahwa dalam penetapan peraturan desa tentang perubahan anggaran agar dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bhabinkamtibmas Desa Peninjoan I Dewa Ketut Tagel juga menyampaikan beberapa hal dalam rapat ini. Menurut bapak Bhabin bahwa situasi kondisi keamanan di desa peninjoan secara umum aman dan tertib. Bapak kasi kesra kecamatan tembuku dalam kesempatan rapat ini menyampaikan permakluman bahwa bapak camat tembuku tidak bisa menghadiri undangan yang diberikan, hal tersebut dikarenakan beliau mengikuti kegiatan kompetensi camat. Bapak kasi kesra mengapresiasi rapat musyawarah sudah berjalan dengan baik dan mufakat.

Rapat diakhiri dengan penetapan rancangan anggaran perubahan tahun 2020 oleh Bapak ketua BPD Desa Peninjoan I Made Yasa pukul 10.27 wita.