MASYARAKAT KEBON KELOD SAMPAIKAN GAGASAN DAN ASPIRASI DALAM MUSBAR RPJM DES

22 Januari 2020
Administrator
Dibaca 700 Kali
MASYARAKAT KEBON KELOD SAMPAIKAN GAGASAN DAN ASPIRASI DALAM MUSBAR RPJM DES

SID Jurnalisnya Desa

Peninjoan, Rabu (22/1) Masyarakat banjar dinas kebon kelod menyampaikan gagasan dan aspirasi di depan bapak perbekel peninjoan bersama tim 11 penyusun RPJM Desa. Kegiatan yang dimulai pukul 18.00 wita yang bertempat di balai banjar dinas kebon kelod, yang dihadiri oleh Ketua BPD, Perbekel peninjoan, Bendesa adat kebon, kelian banjar adat dan dinas kebon kelod, Tim 11, tokoh adat,tokoh agama, tokoh pemuda dan PKK  serta seluruh mayarakat yang di undang dalam kegiatan musbar ini.

Acara yang dibuka dan dipandu oleh Bendesa adat kebon sekaligus menyampaikan selamat datang di banjar dinas kebon kelod, setelah itu baru dilanjutkan dengan penyampaian visi-misi dari perbekel peninjoan yang sekaligus menyampaikan beberapa hal terkait keuangan desa. Dalam kegiatan ini juga disampaikan tata cara dan dasar hukum pelaksanaan penyusunan RPJM Des oleh sekretaris Tim 11 yang sekaligus ketua LPM Desa Peninjoan. Ketua LPM juga pada kesempatan ini memperkenalkan anggota tim 11 kepada masyarakat yang hadir pada kegiatan ini. Adapun usulan-usulan yang disampaikan masyarakat banjar dinas kebon kelod kepada pihak tim 11 yaitu :

  1. Pembangunan jalan setapak di 3 lokasi di kebon kelod
  2. Pembangunan perbatasan (candi atau gapura)
  3. Pembangunan drenasa di kebon kelod
  4. Masalah pengumpulan sampah plastik
  5. Pordes
  6. Pembangunan jalan menuju ke kubakal
  7. Penambahan dana kebersihan
  8. Senam erobik buat PKK
  9. Kelompok wanita sumber rejeki agar diperhatikan
  10. Tenis meja
  11. Masalah dana anak yatim piatu
  12. Masalah rumput di bahu jalan di sebelah timur SDN 3 Peninjoan

Demikian beberapa usulan-usulan yang disampaikan oleh masyarakat banjar  dinas kebon kelod dalam kegiatan musyawarah banjar terkait penyusunan RPJM Desa tahun 2019/2025 di balai banjar dinas kebon kelod. Besar harapan masyarakat agar usulan-usulan ini dapat terealisasikan oleh pemerintah baik itu pemerintah desa peninjoan maupun pemerintah kabupaten, provinsi atau pemerintah pusat.