PEMDES PENINJOAN LAKUKAN RAPAT KOORDINASI DENGAN BPD

26 April 2020
Administrator
Dibaca 757 Kali
PEMDES PENINJOAN LAKUKAN RAPAT KOORDINASI DENGAN BPD

SID Jurnalisnya Desa

Peninjoan, Senin (27/4) Pemerintah Desa peninjoan melaksanakan rapat koodinasi dengan Badan Permusyawatan Desa terkait pembahasan BPJS Ketenagakerjaan BPD, Pembahasan penanganggulangan covid-19 dan Pembahasan BLT Dana Desa. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 wita yang bertempat di halaman kantor perbekel peninjoan yang dihadiri oleh Ketua BPD bersama seluruh anggota, Perbekel peninjoan bersama sekdes peninjoan dan aparatur desa,Ketua LPM, Bhabinkamtibmas serta Bhabinsa. Rapat terbatas ini hanya dihadiri oleh maksimal 25 peserta rapat sesuai  dengan protokol pencegahan covid-19.

Rapat koordinasi dibuka secara langsung oleh perbekel peninjoan I Putu Joantara, dalam sambutannya menyampaikan beberapa agenda rapat yang akan di bahas pada hari ini. Selain itu dirinya menekankan kepada seluruh peserta rapat agar tidak terbawa harus dengan informasi-informasi yang beredar di sosial media terkait masalah dana desa. Dirinya juga menambahkan agar para anggota BPD memberikan pemahaman kepada masyarakat di wilayah pemilihannya terkait masalah anggaran dana desa khususnya masalah bantuan langsung tunai kepada masyarakat. Dalam rapat ini juga perbekel peninjoan menyampaikan bahwa untuk BPS Ketenagakerjaan BPD itu dibayarkan oleh pemerintah desa dan juga potongan dari tunjangan atau honor BPD. Disamping itu perbekel juga menyampaikan terkait masalah penangganan covid-19 dalam hal ini ada pemblokadoan jalan di beberapa banjar dinas di wilayah peninjoan, hal itu dilakukan agar satgas lebih mudah dalam melakukan pengawasan terhadap masyarakat. Perbekel peninjoan juga mengharapkan kepada seluruh BPD bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa maupun anggaran-anggaran dalam kegiatan desa  yang lainnya.

Selanjutnya  dalam rapat ini dilanjutkan dengan penyampaian dari sekdes peninjoan I Wayan Suyasa, dalam kesempatannya menyampaikan bahwa baru pertama kali ini pemerintah desa melakukan perubahan anggaran desa. Namun dalam perubahan anggaran ini tentunya harus di ikuti dengan dokumen-dokumen administrasi. Sekdes juga menjelaskan bahwa bantuan-bantuan berupa tempat cuci tangan dan lain sebagainya dalam pencegahan penyebaran covid-19 ini dilakukan hanya di tempat-tempat umum seperti di pasar desa, puskesdes dan pustu. Dirinya juga menambahkan terkait BLT kepada masyarakat itu akan diberikan kepada masyarakat sesuai dengan kriteria yang telah di tentukan. Dalam pemberian BLT ini akan diberikan sesuai dengan data atau pendataan yang dilakukan oleh tim dari desa maupun kelian banjar dinas. Tahap pendataan ini dilakukan beberapa tahap dalam menentukan pemberian BLT ini. Sekdes juga mengharapkan kepada BPD seluruhnya mampu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait masalah penanggulang covid-19 maupun tentang anggaran-anggaran yang ada di desa.

Ketua BPD Peninjoan  I Made Yasa menyampaikan dalam kesempatannya agar anggota BPD bersama-sama mengawasai penyaluran BLT maupun mendata secara langsung masyarakatnya yang layak mendapatkan BLT.  Made yasa juga menekankan kepada anggota BPD agar  benar-benar melakukan tugas dan fungsinya dengan baik. Setelah penyampaian dari ketua BPD, rapat dilajutkan dengan diskusi bersama dengan seluruh peserta rapat. Masukan awal disampaikan anggota BPD dapil kebon bahwa dalam pemberian BLT agar memperhatikan kreteria yang telah ditentukan, agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari. Masukan yang kedua disampaikan oleh anggota BPD dapil payuk, dirinya menyampaikan bahwa BLT ini untuk di daerah banjar dinas payuk dirinya mengaku siap mengantarkan jika pihak desa mau turun langsung mendata masyarakatnya.

Kesimpulan dalam rapat koordinasi bersama BPD ini yakni pertama dalam penanggulangan covid-19 ini agar semua satgas yang ada agar saling bersinergi dalam penanggulangan covid-19. Kedua dalam pemberian BLT agar di data sesuai dengan kreteria yang telah ada, ketiga BPJS ketenagakerjaan BPD akan diberikan dari pemerindah desa dan potongan dari tunjangan BPD sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jurnalis Desa Peninjoan : I Wayan Kastana