TERKAIT INSTRUKSI GUBERNUR BALI, PENINJOAN LAKUKAN RAPAT KOORDINASI

21 Maret 2020
Administrator
Dibaca 733 Kali
TERKAIT INSTRUKSI  GUBERNUR BALI, PENINJOAN LAKUKAN RAPAT KOORDINASI

SID Jurnalisnya Desa

Peninjoan, Sabtu (21/3) Terkait surat intruksi bapak Gubernur Bali tentang penanganan virus corona, pemerintah desa peninjoan dengan pemerintah kecamatan tembuku  melaksanakan rapat koordinasi dengan tokoh masyarakat, adat dan pemuda. Kegiatan yang dilaksanakan mulai pada pukul 17.00 Wita yang bertempat di aula pertemuan kantor perbekel peninjoan yang dihadiri Camat Tembuku, Danramil, Kaposek Tembuku, Perbekel Peninjoan, Sekdes, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Bendesa Adat se- Desa Peninjoan, kelian banjar dinas dan banjar adat se-desa peninjoan dan kelian sekaa truna se- desa peninjoan dan undangan lainnya yang terkait rapat ini.

Dalam rapat ini yang dibahas mengenai surat edaran Gubernur Bali terkait instruksi bapak Gubernur Bali untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona, maka bapak Gubernur Bali menginstruksikan kepada seluruh masyarakat dalam pelaksanaan rangakaian hari raya nyepi di Bali agar mengurangi kegiatan-kegiatan yang melibatkan massa yang banyak dan juga dihimbau menjaga jarak jika ada kegiatan keramaian. Rapat membahas instruksi bapak Gubernur Bali di desa peninjoan yang paling menjadi bahan perdebatan saat rapat adalah masalah pengarakan ogoh-ogoh yang menurut instruksi bapak Gubernur Bali agar ditiadakan. Setelah terjadi perdebatan yang antara para tokoh masyarakat dengan pihak pemerintah terkait menyikapi instruksi bapak Gubernur Bali maka terputuslah hasil rapat tersebut pemerintah desa peninjoan bersama masyarakat dan tokoh masyarakat mendukung instruksi yang dikeluarkan oleh bapak Gubernur Bali.

Rapat yang selesai kurang lebih pukul 19.30 Wita ini akhirnya menghasilkan sebuah kesepakatan antara pemerintah dengan tokoh masyarakat yakni ; 1. Dalam menyambut perayaan hari suci nyepi, pengarakan ogoh-ogoh untuk di desa peninjoan ditiadakan, 2. Membatasi kegiatan yang menyangkut kegiatan keramaian atau melibatkan massa yang banyak, 3. Penutupan pasar peninjoan dalam antisipasi terjadinya kegiatan yang menyangkut keramaian, 4. Mendukung secara penuh apa yang telah disampaikan oleh pihak pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa dalam menanggulangi penyebaran virus Covid-19 ini.

Jurnalis Desa Peninjoan : I Wayan Kastana